Tata Cara Mengikuti Pemilu 2024 Bagi Pemula
Tata cara mengikuti pemilu, merupakan aturan dalam tugas kewarganegaraan yang sangat dihargai di Indonesia sejak transisi demokrasi pada tahun 1998. Terdapat sekitar 200 juta warga negara memberikan suara setiap lima tahun sekali dalam pemilihan umum yang bebas dan adil, untuk memilih sekitar setengah dari anggota legislatif.
Menyongsong pesta demokrasi yang semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjadwalkan pelaksanaan di lapangan. Hal ini mencakup bagaimana Pemilih memberikan suara di tempat pemungutan suara.
6 Tata Cara Mengikuti Pemilu 2024
Paling utama Anda harus memastikan telah memiliki formulir C6-KWK, atau formulir yang berisi surat pemberitahuan tentang waktu dan lokasi, sebelum melakukan proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Sebagai informasi, akan ada masyarakat yang sebagian besar terdiri dari pelajar SMA berusia 17 tahun yang akan memilih pemimpin daerah (Pilkada), anggota DPR dan DPRD (Pileg), serta presiden-wakil presiden (Pilpres).
Pelaksanaannya masing-masing terbagi seperti berikut, pada tanggal 14 Februari 2024 dilaksanakan serentak untuk Pilpres dan Pileg, sedangkan pada tanggal 27 November 2024, Pilkada akan dilaksanakan. Nantinya pada hari pemilihan, ada beberapa tata cara mengikuti pemilu yang perlu diikuti dengan tepat untuk memberikan suara di tempat pemungutan suara.
Berikut ini adalah rangkuman prosedur yang harus diketahui oleh para pemilih, terutama anak muda yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya :
-
Pastikan Apakah Anda Terdaftar Dalam DPT atau Daftar Pemilih Tetap
Hanya individu yang termasuk dalam daftar pemilih tetap yang berhak memberikan suara dalam pemilu sebagai warga negara Indonesia. Ada dua cara untuk memverifikasi ini. Yang pertama adalah dengan menggunakan formulir C6, yang akan dikirimkan ke alamat Anda dan menyertakan rincian tentang di mana TPS berada.Pilihan lainnya adalah dengan menggunakan situs web resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) : lindungihakpilihmu.kpu.go.id untuk memverifikasi apakah data Anda sudah terdaftar di DPT.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara yang telah ditentukan oleh KPU berdasarkan wilayah yang tertera di alamat email yang diterima. Dalam tata cara mengikuti pemilu ini, Anda juga dapat mengunjungi cekdptonline.kpu.go.id yang juga menunjukkan TPS di mana Anda terdaftar untuk kemudian melakukan pencoblosan.
-
Pemilih Harus Mengetahui Kepada Siapa Akan Memberikan Suara
Sudah jelas bahwa Anda harus mengetahui siapa yang akan dipilih, hal ini penting untuk meminimalisir waktu pencoblosan dan menghindari terjadinya antrean panjang di tempat pemungutan suara. Kemudian untuk memastikan bahwa pemungutan suara dianggap sah, pastikan Anda memberikan suara dengan benar sesuai dengan peraturan.
Anda harus mencari nomor urut dan memberikan suara kepada kandidat yang ditunjuk untuk partai tersebut baik dalam pemilihan presiden, wakil presiden, dan legislatif. Adapun detail tata cara mengikuti pemilu:
• Pada surat suara DPR, coblos nama calon anggota DPR atau nomor urut atau tanda gambar partai sebanyak 1 (satu) kali.
• Coblos 1 (satu) kali pada surat suara DPRD Provinsi untuk nomor urut atau tanda gambar partai politik dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
• Pada surat suara Pileg DPRD Kabupaten/Kota, cobloslah 1 (satu) kali pada surat suara untuk nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota atau nomor atau tanda gambar partai politik.
• Pada surat suara Pileg DPD cobloslah nomor, nama, atau foto calon sebanyak satu kali. -
Perhatikan Waktu yang Dialokasikan untuk Setiap Surat Suara
Dimanapun lokasinya, dalam prosesnya pasti akan sedikit menemukan kekacauan karena setiap TPS hanya mampu melayani pemilih dari pukul 07.00-13.00 dimana setiap pemilih akan menerima lima formulir.
Pada tata cara mengikuti pemilu terutama saat pencoblosan di bilik, Anda tidak diperkenankan untuk menggunakan alat coblos selain yang diberikan, merobek kertas suara, atau merekam juga mengambil gambar jalannya acara.
-
Melarang Adanya Fitur Kampanye Politik Pada Surat Suara
Hari pemilihan ditetapkan sebagai hari tenang pra-pemilu oleh Keputusan SKPU Pasal 276 No.7/2017, yang melarang segala bentuk kampanye, terutama di tempat pemungutan suara. Di antara atribut yang dilarang adalah kaos yang bertuliskan simbol-simbol dukungan politik. Karena sangat tidak pantas untuk membagikan pilihan presiden seseorang di media sosial, sesuai dengan azas luberjurdil.
-
Lipat Surat Suara dan Masukkan ke Dalam Kotak Suara
Anda dapat melipat kembali kertas suara setelah memilih yang sesuai (melakukan pencoblosan) di bilik suara. Setelah keluar, Anda dapat menuju kotak suara yang tersedia dan memasukkan surat suara.
-
Tekan Jari ke Dalam Tinta
Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mencelupkan salah satu jari ke dalam botol tinta secara menyeluruh sebagai symbol telah berpartisipasi. Dalam hal ini, teknis tata cara mengikuti pemilu telah selesai.
Persiapan dan antusiasme masyarakat sudah semakin meningkat, meskipun pelaksanaannya baru akan dilaksanakan pada bulan Februari dan November 2024 untuk pemilihan presiden dan legislative.
Indonesia sebagai negara demokrasi sudah seharusnya menyelenggarakan pemilu, karena pemilu merupakan hal yang penting bagi kelancaran sistem politik. Setiap warga negara dapat memilih pemimpin politik secara langsung melalui pemilu, yang merupakan salah satu bentuk kedaulatan rakyat dengan memperhatikan tata cara mengikuti pemilu.