
Berikut Aturan Gas 3 Kg dari Pemerintah untuk Menurunkan Harga
Aturan gas 3 kg yang tidak memperbolehkan lagi para pengecer untuk menjadi penjual menyebabkan kekisruhan di masyarakat. Tujuan dari pemerintah melakukan hal tersebut itu adalah untuk menekan harga jual gas 3 kg.
Karena, pemerintah telah memberikan subsidi yang tidak sedikit untuk gas 3 kg, akan tetapi harga yang diterima oleh masyarakat bisa dikatakan sangat tinggi yaitu mencapai 22.000 sampai dengan 25.000.
Tujuan Aturan Gas 3 Kg dari Pemerintah
Dalam beberapa hari terakhir banyak sekali masyarakat yang mengeluh karena gas elpiji 3 kg itu sudah tidak bisa ditemukan lagi pada penjual pengecer. Sehingga untuk mendapatkannya masyarakat harus datang ke pangkalan.
Akan tetapi, karena jumlah pangkalan yang mungkin belum memadai membuat antrian yang sangat panjang ketika masyarakat melakukan pembelian. Hal tersebut membuat masyarakat sangat kesulitan dan juga emosi akibat mengantri terlalu lama.
Sebenarnya tujuan dari aturan gas 3 kg yang baru dari pemerintah yaitu adalah untuk memastikan bahwa subsidi yang diberikan itu tepat sasaran.
Karena pemerintah telah mengeluarkan uang sebesar Rp12.000 untuk subsidi per kg. Jadi untuk gas 3 kg pertabungnya pemerintah mengeluarkan uang sekitar Rp36.000.
Akan tetapi masyarakat masih mendapatkan harga yang relatif sangat mahal. Bahkan di beberapa daerah harganya bisa mencapai Rp25.000. Oleh karena itu, pemerintah ingin menekan harganya maksimal di angka Rp19.000. Supaya nantinya masyarakat mungkin bisa mendapatkannya dengan harga yang relatif lebih murah.
Selain itu aturan gas 3 kg yang baru juga bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan-penyelewengan yang mungkin saja terjadi. Karena hal tersebut yang diindikasikan menyebabkan mahalnya harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, larangan bagi para pengecer untuk menjual gas 3 kg itu diberlakukan. Untuk para pengecer yang ingin tetap menjual gas 3 kg harus mendaftar terlebih dahulu sebagai pangkalan.
Menurut menteri ESDM, Bahlil Lahadalia itu relatif sangat mudah. Karena bagi para pengecer yang ingin menjadi pangkalan hanya perlu memiliki NIB.
Larangan Penjualan Gas 3 Kg di Pengecer Matikan Usaha Kecil
Aturan gas 3 kg yang larangan para pengecer untuk menjual itu mendapatkan sorotan dari para pengamat ekonomi. Karena dengan adanya larangan tersebut berpotensi untuk mematikan usaha-usaha kecil.
Tidak bisa dipungkiri jika gas 3 kg merupakan salah satu produk yang memang menjadi kebutuhan pokok rumah tangga saat ini. Oleh karena itu, penjualannya bisa dikatakan sangat laris untuk di toko-toko kecil. Sehingga tidak jarang menjadi penyumbang terbesar bagi para pengecer.
Ketika larangan tersebut diberlakukan tentu saja membuat pendapatan dari pengecer berkurang secara drastis. Hal tersebut sangat diperlukan oleh para pedagang kecil yang sebelumnya memang menjual eceran gas 3 kg.
Selain itu, aturan tersebut juga membuat masyarakat sangat kesulitan untuk mendapatkan gas 3 kg bersubsidi. Untuk penerima gas 3 kg bersubsidi itu sendiri terbagi dalam beberapa kategori, yaitu sebagai berikut.
-
Rumah Tangga
Salah satu sasaran dari aturan gas 3 kg yaitu adalah rumah tangga yang memiliki kartu tanda penduduk dan tergolong dalam keluarga yang memang kurang mampu.
-
Usaha Mikro
Sasaran berikutnya yaitu adalah usaha mikro milik perorangan yang memiliki legalitas penduduk dan membutuhkan gas 3 kg dalam lingkup operasional usaha mikro.
-
Petani Sasaran
Para petani juga menjadi target dari gas bersubsidi. Tentu saja hal ini dilakukan untuk menunjang kesejahteraan para petani yang merupakan bagian penting untuk mendukung ekonomi Indonesia.
-
Nelayan Sasaran
Tidak hanya para petani saja tetapi juga para nelayan bantuan untuk gas bersubsidi. Para nelayan sudah mendapatkan LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Presiden Prabowo Memerintahkan Agar Gas 3 Kg Kembali Dijual di Pengecer
Kekisruhan yang terjadi akibat aturan gas 3 kg yang tidak boleh lagi dijual oleh pengecer, membuat presiden terpilih Prabowo Subianto itu akhirnya turun tangan untuk mengatasi hal tersebut.
Karena memang ada banyak sekali keluhan dari masyarakat mengenai kelangkaan gas yang menjadi salah satu kebutuhan pokok dalam rumah tangga. Prabowo Subianto telah memerintahkan agar gas 3 kg atau gas melon kembali dijual oleh para pengecer.
Langkah ini dilakukan untuk mengatasi kekisruhan yang telah terjadi akibat larangan penjualan oleh pengecer. Walaupun begitu pemerintah memang akan tetap lakukan penertiban mengenai penyaluran gas 3 kg bersubsidi.
Akan tetapi akan mempersiapkan terlebih dahulu mengenai prosedurnya dan juga sarananya agar tidak memberikan masalah di tengah-tengah masyarakat.
Karena memang, jika hal tersebut tidak dilakukan nantinya akan ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari penyaluran gas 3 kg. Mengingat harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat itu masih sangat tinggi untuk saat ini.
Tentu saja aturan gas 3 kg yang baru itu sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat, akan tetapi perlu dieksekusi dengan lebih baik supaya masyarakat tidak kesulitan untuk mendapatkannya.